Konvergensi IFRS rupanya membuat panik berbagai
pihak. Salah satunya adalah pihak-pihak yang berkepentingan dengan
regulasi perpajakan, terutama adalah para mahasiswa. Dalam tulisan kali
ini, saya akan memaparkan beberapa poin (tidak semua, namun yang cukup
penting) terkait dampak konvergensi IFRS terhadap regulasi perpajakan
(kata kunci: dampak konvergensi IFRS pajak).
SAK Pasca Dicanangkan Konvergensi IFRS
Setelah
dicanangkannya konvergensi IFRS, Indonesia saat ini memiliki 3 SAK
yaitu, SAK Umum (berbasis IFRS), SAK ETAP (berjiwa IFRS for SME), dan
SAK Syariah (bernafaskan prinsip-prinsip syariah di Indonesia). Dampak
terdapatnya 3 SAK bagi peraturan perpajakan adalah, dalam peraturan
perpajakan, dinyatakan bahwa pembukuan (untuk tujuan pajak) menggunakan
Standar Akuntansi Keuangan, kecuali Peraturan Perpajakan menyatakan
lain. Hal ini berarti, untuk tujuan pajak, digunakan perlakuan
akuntansi sesuai dengan peraturan pajak, kecuali jika tidak diatur
dalam peraturan perpajakan, maka pengaturan akuntansinya menggunakan
SAK (KUP 28/2007).
Dalam
kondisi terdapatnya 3 SAK, yang mana 2 SAK mengatur entitas (SAK Umum
dan SAK ETAP) dan 1 SAK mengatur transaksi (SAK Syariah), maka hal ini
perlu dicermati oleh regulator perpajakan. Para petugas pajak harus
memiliki pemahaman atas SAK ETAP dan SAK Umum.
Jika
wajib pajak merupakan entitas berakuntabilitas publik, maka wajib
pajak tersebut akan menggunakan SAK Umum. Oleh karena itu, pemeriksa
pajak harus memahami SAK Umum untuk pelakuan akuntansi atas hal-hal
yang tidak diatur dalam peraturan pajak. Namun, jika wajib pajak
merupakan entitas tanpa akuntabilitas publik, maka wajib pajak tersebut
akan menggunakan SAK ETAP (kecuali jika regulator menyatakan lain).
Oleh karena itu, pemeriksa pajak harus memahami SAK ETAP untuk perlakuan
akuntansi atas hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan pajak.
Oleh
karena adanya kemungkinan terjadi perbedaan pengaturan antara SAK ETAP
– SAK Umum – Peraturan Perpajakan, maka regulator pajak perlu
mengatasi perbedaan penafsiran yang sangat mungkin terjadi di lapangan.
Sehingga, pemeriksa pajak yang satu dan yang lain tidak akan memiliki
penafsiran yang berbeda cukup signifikan atas suatu hal/item (item bisa digunakan dalam standar untuk menggantikan pos, unsur, atau hal-hal lain terkait transaksi/laporan keuangan) tertentu.
Aset Tak Berwujud
Contoh item
yang tidak diatur dalam peraturan pajak dan oleh karena itu
menggunakan SAK sebagai dasar adalah aset takberwujud. Dalam peraturan
perpajakan, aset takberwujud mengacu ke SAK (dalam hal batasan dan
pengakuan) sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Padahal, pengaturan aset
takberwujud untuk SAK ETAP dan SAK Umum berbeda. Untuk SAK Umum, aset
takberwujud dapat dihasilkan secara internal (dari proses pengembangan/development)
maupun eksternal (membeli lisensi, hak cipta, dll). Untuk SAK ETAP,
aset takberwujud hanya yang dihasilkan secara eksternal saja. Perlakuan
untuk amortisasi aset takberwujud berdasar UU KUP adalah 20 tahun atau
mengikuti klasifikasi UU No.11 mengenai aset, sedangkan berdasar SAK
Umum dapat berumur terbatas atau takterbatas, dan berdasarkan SAK ETAP
umurnya terbatas.
Mata Uang Pembukuan dan Mata Uang Pelaporan
Terdapat
perbedaan pengaturan dalam hal penggunaan mata uang pelaporan.
Berdasarkan peraturan pajak dan SAK ETAP, mata uang pelaporan dan
pembukuan dalam rupiah. Sedangkan dalam SAK Umum menggunakan mata uang
fungsional sebagai mata uang pembukuan dan mata uang pelaporan rupiah.
Fair Value Accounting
Seringkali yang ditakutkan dari dampak konvergensi IFRS terhadap peraturan perpajakan adalah mengenai diterapkannya Fair Value Accounting
(FVA). Namun, patut dicermati bahwa penerapan FVA atau penggunaan
model revaluasi merupakan sebuah pilihan. Entitas boleh memilih akan
menggunakan model biaya (historical cost model) atau model revaluasi (menggunakan FVA). Penggunaan FVA yang wajib hanya di kategori instrumen fair value through profit or loss (FVTPL). Selain itu, jika tidak ada marketnya, maka menggunakan valuation technique.
Permasalahan FVA di Indonesia tidak sebesar kelihatannya. Selain itu, secara rasional bisnis akan cenderung bertahan di historical cost.
Revaluasi
Berdasarkan
SAK Umum, revaluasi merupakan pilihan dan tidak perlu seizin
regulator. Berdasarkan peraturan perpajakan, PMK No.79/PMK.03/2008,
revaluasi tidak dapat dilakukan setiap saat. Sedangkan berdasarkan SAK
ETAP revaluasi harus seizin regulator.
Goodwill
Berdasarkan
peraturan perpajakan, goodwill diamortisasi. Berdasarkan SAK Umum,
goodwill tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya. Untuk
kombinasi bisnis, SAK Umum sudah tidak mengizinkan pooling of interest method – sesuai perlakuan dalam IFRS (kecuali untuk perlakuan transaksi entitas sepengendali).
Masa Transisi
Dalam
masa transisi dari penggunaan SAK lama ke SAK baru yang berbasis IFRS,
banyak entitas yang tiba-tiba memiliki aset dalam jumlah besar, atau
melakukan revaluasi sehingga nilai asetnya naik. Dalam kondisi sekarang
ini, yang mana peraturan pajak dan petugas pajak masih ‘saklek‘, rule based, dan ‘jadul‘,
entitas cukup dirugikan. Hal ini dikarenakan peningkatan aset atau
laba tersebut terjadi bukan secara nyata, namun hanya karena pengaruh
perubahan kebijakan akuntansi baru (berbasis IFRS) yang cukup ekstrim.
Padahal, dasar pengenaan pajak adalah atas peningkatan penghasilan. Oleh
karena itu, regulator perpajakan perlu menyikapi secara cepat untuk
hal-hal terkait dengan transisi regulasi ini, sehingga entitas-entitas
dapat melakukan transisi ke SAK Umum yang berbasis IFRS dengan tenang.
Pada kenyataannya, cukup banyak entitas yang mengeluh untuk menerapkan
SAK Umum atau untuk mengadopsi IFRS (sebagai contoh akan diadopsinya IAS
41: Agriculture), bukan karena rumitnya standar tersebut, namun lebih karena permasalahan pajak dalam masa transisi ini.
Satu
hal yang perlu diingat, konvergensi IFRS merupakan kesepakatan
pemerintah dalam forum G-20. Konvergensi ini bukan merupakan pekerjaan
DSAK-IAI saja. Regulator-regulator seperti Bank Indonesia, Bapepam, dan
asosiasi-asosiasi industri telah menyelaraskan regulasi mereka dengan
SAK Umum, sebagai bukti dukungan mereka terhadap komitmen pemerintah.
Sayangnya, regulator perpajakan merupakan regulator yang dinilai paling
lambat dalam menyikapi konvergensi IFRS ini.
Perbedaan Akuntansi dan Pajak, Selamanya
Di
belahan dunia manapun, hingga saat ini, pengaturan akuntansi selalu
berbeda dengan peraturan perpajakan. Hampir tidak ada peraturan
akuntansi yang sama dengan peraturan perpajakan. Hal ini dikarenakan
tujuan dari akuntansi dan tujuan perpajakan berbeda. Selain itu,
prinsip-prinsip dari standar akuntansi dan peraturan perpajakan juga
berbeda. Pengaturan dalam standar akuntansi berdasarkan prinsip-prinsip
akuntansi dan digunakan untuk pelaporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statement), sedangkan pengaturan dalam peraturan perpajakan berdasarkan aturan (rule based)
dan bertujuan khusus (untuk penarikan pajak – kepentingan si penarik
pajak/pemerintah). Oleh karena itu, konvergensi IFRS tidak harus membuat
peraturan perpajakan juga ikut konvergen (apalagi peraturan perpajakan
induknya adalah undang-undang, yang mana jika ingin mengubah
undang-undang proses birokrasinya sangat lama dan berbelit di DPR).
Namun,
walaupun perbedaan antara SAK dan Peraturan Perpajakan tidak akan
pernah bisa dihilangkan, sebaiknya regulator perpajakan tetap melakukan
tindakan untuk meminimalkan bentang perbedaan antara SAK yang ada saat
ini (SAK Umum & ETAP) dengan Peraturan Perpajakan. Hal ini
dikarenakan SAK sudah berkembang sangat pesat, sedangkan Peraturan
Perpajakan sangat tertinggal jauh dalam hal penggunaan dasar
akuntansinya.
Perbedaan antara SAK Umum
dengan SAK ETAP, dan SAK (Umum dan ETAP) dengan Peraturan Perpajakan,
harus mulai disikapi oleh para petugas pajak, atau calon-calon petugas
pajak yang saat ini sedang kuliah. Pemahaman atas SAK Umum dan SAK ETAP
merupakan hal yang cukup penting. Secara umum, entitas yang
menggunakan SAK ETAP jumlahnya lebih banyak daripada entitas yang
menggunakan SAK Umum. Namun dari segi pemasukan pajak, entitas yang
menggunakan SAK Umum lebih besar jumlahnya daripada SAK ETAP.
14 April 2012
Dampak Konvergensi IFRS Terhadap Perpajakan
Posted by Azhar Achmad Fauzan at 1:49 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

RSS Feed (xml)
1 comments:
Iya sama-sama, terima kasih telah mengunjungi blog saya :)
Post a Comment